Selain itu, pedagang diajari agar peduli dengan kondisi pedagang yang lain serta orang yang membutuhkan bantuan. Terakhir, harga sewa harus relatif lebih murah dengan hasil kesepakatan para pihak. Praktik jual beli di pasar syariah ini, bisa dengan menggunakan akad kerjasama Ijarah Muntahiyyah bi tamlik yaitu sewa menyewa antara pemilik pasar dengan para pedagang.
Akad ini sebenarnya merupakan perpaduan antara ijarah dengan jual beli , di mana para pedagang mempunyai opsi untuk membeli ruko pada akhir periode. Sedangkan dari sisi jual beli, terletak pada adanya penggunaan manfaat barang dimaksud terlebih dahulu melalui akad sewa (ijarah), sebelum transaksi jual beli dilakukan.
Sementara itu, Kadis Perdagangan Provinsi Sumbar Asben Hendri mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Solok telah meresmikan pasar syariah ini. Ini sebenarnya merupakan suatu tugas kami Dinas Perdagangan Provinsi untuk menyediakan sarana dan prasarana pasar yang nyaman dan aman untuk masyarakat.
Apabila selama ini pasar hanya terfokus di Pasar Raya Kota Solok, namun saat ini bisa dibagi dengan Pasar Syariah Abdurrahman Bin Auf.