Kemudian alat timbang, alat ukur, alat hitung harus tepat dan jujur, tidak boleh direkayasa. Kecurangan dalam menakar dan menimbang mendapat perhatian khusus dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Karena praktik seperti ini mengurangi nilai timbangan termasuk telah merampas hak orang lain.
Selain itu praktik seperti ini juga menimbulkan dampak yang sangat buruk dalam dunia perdagangan yaitu timbulnya ketidak percayaanpembeli terhadap para pedagang yang curang.
Seterusnyamenjaga kebersihan, baik penjual, barang dan pembeli. Sehingga suasana yang dibangun di pasar menjadi menyenangkan dan islami. Proses bertransaksi harus secara jujur. Karena kebohongan akan merugikan pembeli dan secara tidak langsung, dalam waktu yang lama akan berimbas pada pedagang sendiri, yakni pembeli kapok membeli di pasar.
Tidak boleh bersaing, harus menjunjung tinggi kebersamaan, dan memberikan 10% dari keuntungan untuk kepentingan sosial. Hal ini harus dipahami bahwa berdagang untuk mencari rezki yang halal. Maka persaingan akan membuat pasar menjadi tidak sehat.