“Pasar rakyat berbasis Syariah ini bersih dan nyaman dan sekelas pasar modern. Pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara syariah guna menggerakkan perekonomian secara syariah. Barang yang dijual harus Halal, jelas asal usul, bentuk dan mutunya. Ukuran timbangan bisa dipertanggung jawabkan. Harga tidak boleh mahal namun harga berkeadilan,”ujar Zul Elfian yang akrab dipanggil buya ini
Lebih jauh buya menjelaskan, dalam prakteknya, pasar tidak murni menerapkan profit oriented. Melainkan mengandung unsur nilai edukasi. Terutama bagi para pelaku pedagang kecil yang telah menjadi anggota.
Ada niai nilai Islami yang diterapkan saat transaksi jual beli,misalnya, pasar tidak buka saat waktu-waktu sholat tiba dan para pedagang wajib melakukan sholat berjama’ah, dan harus mengedepankan kejujuran dalam berdagang dan sebagainya.
Pasar rakyat yang ada di Indonesia saat ini katanya, mempunyai citra yang kurang bagus. Seperti ketidakjujuran pedagang, kotor, tidak tertib dan lainnya. Dalam pasar syariah ada beberapa macam aturan yang bersifat normatif dan Islami. Itu wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang maupun para pengunjung pasar syariah, aturan tersebut antara lain.
Barang dagangan harus halal. Halal yang dimaksud disini berupa halal dzat mata dagangan dalam artian barang yang diperjual-belikan harus halal serta halal maknawiyahnya yang berarti barang yang diperjual-belikan harus jelas dari mana asal-usulnya.