Ditambahkan, tentang isu sertifikat pasar yang berada di tangan orang lain(investor-red), sertifikat Hak Pengelola yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Padang Panjang yang dikeluarkan pada tahun 2010 silam, sampai saat ini masih dalam pengusaan pemerintah daerah. “Saat ini, proses pembangunan kios penampungan dan pembuatan market bangunan pasar telah selesai, kita saat ini dalam tahap menunggu pemenang tender, proses lelang pembangunan yang kita anggarkan melalui tahun jamak,” sebutnya.
Diakuinya, untuk tahap pelelangan pertama akan dilakukan proses pembangunan dengan anggaran Rp70 miliar dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya, dengan total anggaran Rp120 miliar. “Karena kita menganggarkan dengan program multiyear, jika pemenang lelang sanggup menyelesaikannya lebih cepat dari yang kita rencanakan, maka akan lebih baik, tergantung dari kesanggupan pemenang lelang,” katanya. (AS)