Dijelaskannya, adanya gonjang-ganjing tentang status hukum Pasar Padang Panjang dan sertifikat tanah di kawasan Pasar Padang Panjang yang masih dipegang oleh investor lama, dibantah tegas oleh Hendri Arnis. Dirinya menyebutkan, tidak mungkin sertifikat milik negara dipegang oleh orang lain dan mustahil juga, jika barang milik negara bisa digunakan sebagai agunan. “Kita juga minta kepada masyarakat untuk bersabar, menunggu tahapan proses pembangunan pasar. Dimana, kondisi pasar saat ini memang sudah tidak nyaman dan menjadi keluhan masyarakat, apalagi cukup banyak pengaduan yang masuk ke saya. Ada yang mengatakan kalau pasar sudah sembraut, becek dan pedagang juga mengalami penurunan omset,” sebut mantan Wakil Bupati Tanahdatar itu.
Hendri Arnis juga meminta kepada seluruh masyarakat, untuk tidak terpengaruh terhadap berbagai isu yang bisa menghalangi proses pembangunan Pasar Padang Panjang, karena sudah lama proses pembangunan pasar ini terkatung-katung dan berpengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat. “Kita menyadari pasar adalah pusat perekonomian masyarakat dan kita mengupayakan agar pembangunan ini terealisasi. Sehingga, jika tidak ada halangan dalam proses pembangunan ini, April mendatang sudah bisa direalisasikan setelah selesainya proses tender,” ungkapnya.