Kita sebagai pihak BPN Dharmasraya menunggu,karena BPN itu pasif,natik akan di ikutkan dalam penyeselesaian tersebut.Mungkin natiknya penyelesaian natiknya di polda nantiknya,Dalam penertibtan keduanya sertifikat antara kamal yang bertetangga lansung dengan zulfikar sama penerbitan tahunnya kalau tidak salah pada tahun 1981 kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya Ahmad Yahdi.
Kemudian tentang Kepemilikan sertifikat tanah pemilik perumahan Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh yang di miliki warga tersebut,tetap Sah karena mereka memiliki sertifikat yang sah dari BPN kabupaten Dharmasraya.
Kasusnya saat ini di pihak Polda Sumbar bukan di BPN dan kita tunggu saja penyelesaian sengketa tanah tersbut dioleh pihak polda sumbar tegas nya Kepala Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya Ahmad Yahdi (eko)