Pasang Patok Tanah, Puluhan Warga Vila Tama Sambangi BPN

oleh

“Warga yang tinggal di vila Tama itu, semuanya telah memiliki sertifikat sendiri-sendiri, dan saya sendiri miliki tanah seluas 4,8 Hektar, belum lagi warga lainya,” ucapnya

Ditambahkan Mirisnya lagi, mengaku memiliki sertifikat induk tahun 1981 itu mengaku,dan saat ini warga tidak bisa menjadikan sertifikat sebagai jaminan dalam peminjaman di Bank.”Anehnya, pihak BPN setempat mengatakan sertifikat milik warga tidak bisa digadikan ke bank,” lantas bagai mana sertifikat tanah yang di miliki oleh pemilik rumah Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh yang di keluarkan oleh BPN tersebut.ucapnya

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya Ahmad Yahdi yang ditemui awak media di kantornya setelah pertemuan dengan warga Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh mengatakan iya benar tadi ada warga penghuni, Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh. Mempertanyakan tentang saat Pihak BPN kabupaten Dharmasraya pasif atau menunggu tentang penyelesaikan pemasalahan ini semoga tuntas.

Memang berapa hari lalu Pada hari Kamis (10/6/2021).Ada kegiatan pemasangan patok batas,itu ada adalah tentang adanya perintah dari pihak Polda Sumbar ke kanwil BPN Sumatera Barat,tidak lanjut tentang penyelsaian tapal batas kedua belah pihak antara kamal yang bertetangga lansung dengan zulfikar.yang jadi masalah selama ini dan itu pun adalah perintah polda memohon kepada kanwil BPN Sumatera Barat dan Petugas Pengukuran BPN kabupaten Dharmasraya,ini TIM nya sudah lama dalam rangka penyelesaikan dalam masalah itu ucap Kepala Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya Ahmad Yahdi.

Menarik dibaca