Kita mempertanyakan apa dasar BPN melakukan pemasangan patok di atas tanah,tersebut tidak memberitahukan dan kami telah memiliki sertifikat secara sah dari BPN. Di mana keselahan kami selama ini kami tinggal sudh puluhan tahun di Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh.
“Warga yang tinggal di vila Tama itu, semuanya telah memiliki sertifikat sendiri-sendiri, dan saya sendiri miliki tanah seluas 4,8 Hektar, belum lagi warga lainya,” ucapnya
Ditambahkan Mirisnya lagi, mengaku memiliki sertifikat induk tahun 1981 itu mengaku,dan saat ini warga tidak bisa menjadikan sertifikat sebagai jaminan dalam peminjaman di Bank.”Anehnya, pihak BPN setempat mengatakan sertifikat milik warga tidak bisa digadikan ke bank,” lantas bagai mana sertifikat tanah yang di miliki oleh pemilik rumah Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh yang di keluarkan oleh BPN tersebut.ucapnya
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten Dharmasraya Ahmad Yahdi yang ditemui awak media di kantornya setelah pertemuan dengan warga Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh mengatakan iya benar tadi ada warga penghuni, Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh. Mempertanyakan tentang saat Pihak BPN kabupaten Dharmasraya pasif atau menunggu tentang penyelesaikan pemasalahan ini semoga tuntas.