Ia mengatakan Tim Khusus yang berasal dari tim teknis seluruh OPD minimal pengurusan perizinan rentang waktu 2 jam berkas mesti harus berada di dinas DPMPSP Pasbar.
Sementara itu, Kepala DPMPSP Pasbar Syahnan menjelaskan tim khusus itu untuk mematuhi SOP yang sudah ditetapkan. Jika kepengurusan selesai selama 15 hari atau 30 hari harus dipatuhi. “Dengan adanya tim ini kita akan pastikan bisa mematuhi SOP yang sudah dibuat,” jelas Syahnan. (By)
Editor : Saribulih