Partai Ummat Sah Sebagai Parpol

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Partai Ummat disahkan sebagai Partai Politik berdasarkan SK KEMENKUMHAM RI Nomor SK M. HH-13. AH 11. 01 TAHUN 2021 Tanggal 20 Agustus 2021

Sebagai rasa syukur, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar syukuran atas keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tersebut, Kamis, 2 September 2021.

Dalam syukur, Ketua Umum Partai Ummat, Dr. H. Rahmadi, M.Sc langsung menyampaikan pidato politik. Menurutnya, pemerintah yang sedang berkuasa sekarang cenderung represif kepada kubu-kubu yang oposisi lalu ditekan.

Sedangkan untuk kubu-kubu yang pro kepada pemerintah selalu diberi fasilitas dan dibukakan berbagai kemudahan. Ini ditandai dengan dengan adanya tindakan – tindakan penangkapan dan pembubaran organisasi – organisasi tertentu yang mengkritisi pemerintah.

“Cara-cara represif tersebut sebetulnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang sekarang. Karena pada zaman penjajahan dahulu pola seperti ini sudah dilakukan sejak zaman kolonial dan fasis Jepang,” ujarnya melalui virtual.

Ditambahkan, rezim pemerintahan sekarang cenderung dikuasai oleh oligarki sekelompok kecil. namun, orang tersebut mempunyai kekuasaan dan pengaruh begitu besar dalam berbagai bidang kehidupan bernegara.

Menarik dibaca