Spiritsumbar.com | Pariaman – Menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Permendiknas No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kelola Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Pariaman mengadakan seleksi calon kepala sekolah.
Kegiatan seleksi berlangsung dari tanggal 4 sampai 6 Agustus 2017 bertempat di SKB Rawang Kota Pariaman dengan jumlah peserta 76 orang berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan proses seleksi calon kepala sekolah sesuai dengan permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang proses penyiapan calon kepala sekolah.
Alur PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Seorang calon kepala sekolah terlebih dahulu harus melewati beberapa tahapan mulai dari proyeksi kebutuhan, seleksi administratif, seleksi akademik (Penilaian Potensi Kepemimpinan), serta pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan pola In-On-In. in service training dan on the job learning. Kepada semua peserta disampaikan agar dapat mengikuti kegiatan dengan sunggguh-sungguh, dan tidak perlu cemas dalam mengikuti proses seleksi, mudah-mudahan bisa lulus semuanya.