Agar tugas kepala sekolah lebih terarah, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah merilis aturan baru, yaitu Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Tugas Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa tugas utama kepala sekolah meliputi tiga aspek, yaitu manajerial, kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Saat ini tugas kepala sekolah harus difokuskan untuk memimpin dan mengelola sekolah. Kepala sekolah memastikan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) betul-betul diacu dalam peningkatan mutu sekolah, sehingga SNP itu bisa dicapai. Kemudian, kepala sekolah juga harus berjiwa kewirausahaan sehingga bisa memupuk dan mengembangkan jiwa kewirausahaan dalam meningkatkan mutu sekolah. Terobosan-terobosan baru dalam meningkatkan mutu harus muncul di sekolah.
Selanjutnya, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan harus jalan. Tidak hanya sebatas slogan atau program. Kalau, kepala sekolah punya program supervisi, maka program itu harus dilaksanakan. Hasil dari supervisi itu harus ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Itulah sekilas paradigma baru kepala sekolah. Peningkatan mutu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sudah harus menjadi fokus kepala sekolah. Tuntutan terhadap mutu semakin lama semakin tinggi. Untuk itu, paradigma kepala sekolah harus diubah dari yang semula lebih bersifat administratif kepada penjaminan dan peningkatan mutu sekolah.