Para Tokoh Sumbar Deklarasikan KMP- Bank Nagari, Syariah Yes Konversi No

oleh

“Sejarah panjang Bank Nagari sebagai bank kebanggaan orang Minang, jangan sampai hilang begitu saja, karena ambisi politik kelompok,” tegas pengusaha ini.

Sementara menurut Suharizal, penyertaan modal kabupaten / kota di Bank Nagari berasal dari APBD. Dan APBD tersebut ada yang berasal dari retribusi dan pajak-pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Sekiranya konversi, seharusnya ada perubaan Perda penyertaan modal kabupaten / kota oleh DPRD setempat. Jadi tidak bisa bupati / walikota tanda tangan sembarangan saja. Perda perubahan itu lah payung hukumnya,” tegas doktor yang juga seorang pengacara ini.

Apa yang disampaikan Suharizal, diamini oleh Syamsu Rahim, dimana ia dulunya ikut sebagai pelaku bagaimana proses Bank Nagari didirikan, mulai dari Lumbung Pitih Nagari (LPN).

“Kita berharap gerakan ini menjadi supporting moral kepada kepala-kepala daerah pemegang saham, dan DPRD Sumbar, agar bisa melihat secara jernih persoalan konversi Bank Nagari ini,” ujar mantan Walikota Solok dan Bupati Solok ini.

Kemudian pihaknya, kata Marlis lagi, telah memformulasikan aspirasi mengenai penolakan konversi Bank Nagari, baik secara akademis, teknis, dan aspek sosial juga. Dimana aspirasi ini akan diserahkan ke DPRD Sumbar, gubernur dan bupati / walikota yang merupakan pemegang saham di Bank Nagari.

Menarik dibaca