Pansus II DPRD Padang, Belajar ke Kemenkeu dan Kemen PU

oleh

Ia mengakatan, DAK ini bisa dikucurkan, apabila OPD masing – masing melakukan pengajuan proposal ke kementerian. Proposal itu terkait apa-apa saja yang akan dikerjakan OPD bersangkutan, baik itu fisik maupun non fisik.

“Nantinya Kementerian Keuangan akan menitip anggaran DAK itu pada dinas terkait, seperti untuk pembangunan di PU, kesehatan di Dinas Kesehatan, pendidikan di Dinas Pendidikan, begitu seterusnya, ” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dengan adanya proposal yang langsung diajukan OPD terkait untuk anggaran DAK ini, kata Faisal lagi, nantinya jelas apa yang akan dikerjakan karena OPD itu sendiri yang meminta untuk kegiatan yang akan dikerjakan dan tentunya harus dilaksanakan.

Faisal menambahkan, setelah  APBN 2018 ketok palu dan sudah di dapat berapa untuk anggaran DAK itu, makanya OPD terkait di awal tahun diminta harus segera mengirimkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) nya ke pusat.

“Apa – apa yang ingin dikerjakan, dimana lokasi kegiatan, harus rasional dijelaskan Pemko melalui OPD terkait dalam proposal tersebut, ” jelasnya. (SALIH)

Menarik dibaca