Spiritsumbar.com, Padang – Pansus II DPRD Kota Padang yang membidangi Belanja Langsung melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian PU.
Kunjungan ini berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk Kota Padang yang dituangkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), terhitung tanggal 3 hingga 6 Oktober 2017 .
Tak hanya itu, Pansus II juga mengunjungi Kementerian Dalam Negeri terkait aturan mengenai DAK tersebut.
“Kunjungan kita ini dalam rangka bagaimana dana APBN yang diperuntukan untuk seluruh daerah termasuk juga untuk Kota Padang yang di tuangkan dalam DAK ini bisa kita sesuaikan dengan aturan yang ada di kementerian saat ini,” ujar Faisal Nasir, anggota Pansus II DPRD Padang, Sabtu (7/10/2017).
Ia mengatakan, selama ini Junlak dan Juknis, petunjuk pelaksana teknis DAK kadang – kadang sudah diakhir tahun dan berakibat tidak terserapnya DAK dengan maksimal. Ini mengakibatkan berkurangnya DAK untuk Kota Padang.
“Tentunya kita tak menginginkan hal tersebut. Melalui kunjungan Pansus II ini, kementerian menyampaikan akan membuat aturan, bahwasa untuk DAK hanya perlu Juknis saja, Junlak tidak perlu. Sehingga diawal tahun sudah bisa dilaksanakan serentak dan seragam seluruhnya, sehingga tidak terlambat pelaksanaan kegiatan melalui DAK ini,” ujar Faisal.