Kepala Dipenda Kota Padang Adib Alfikri menjelaskan, untuk pajak mineral bukan logam dan batuan disusun targetnya dengan asumsi Indarung VI berfungsi dengan target sebesar Rp46.876.809.319, -. Dari target sebesar itu, sekitar Rp9 miliar lebih yang diasumsikan Indarung VI akan masuk, ternyata tidak direalisasikan karena belum beroperasi. “Selama ini, potensi PAD dari PT SP memang cukup besar, terutama Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan, dan lainnya. Kita berharap, pabrik Indarung VI segera beroperasi, sehingga target PAD dapat terealisasi sesuai harapan kita,” terang Adib.
Direktur Utama PT SP Beny Wendri menjelaskan, pelaksanaan ground breaking pabrik Indarung VI pada tanggal 26 Mei 2014. Sampai saat ini pembangunan pabrik dalam tahap pengerjaan. Listrik dari PLN sudah masuk. “Kita menargetkan, pabrik Indarung VI ini mulai diuji coba operasinya pada bulan Desember 2016. Bahkan pemegang saham menginginkan beroperasi November 2016, tapi kemungkin baru beroperasi effektif bulan Januari 2017,” ujarnya.
DATUAK