Selain juga mengingatkan pemprov melalui OPD terkait untuk terus melaksanakan pengawasan dengan berkelanjutan agar perda tersebut benar-benar dilaksanakan dengan optimal.
“Anggota DPRD Sumbar telah melakukan gerakan dengan cara mensosialisasikan perda, dengan merangkul semua pihak agar peraturan bisa dilaksanakan dan dipahami masyarakat, termasuk dalam hal pencegahan narkotika dan napza,” katanya.
Kedatangan Pansus D Kabupaten Rokan Hilir ke DPRD Sumbar untuk mempelajari tata cara pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Anggota Pansus D DPRD Rokan Hilir Jhoni Simanjuntak, mengatakan semangat dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Barat, akan di bawa ke Rokan Hilir karena semangat tersebut sama untuk masa depan bangsa.
Dia menilai mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat adat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba bisa menjadi salah satu cara yang efektif. Hal ini dikarenakan di tengah lingkungan masyarakat narkoba bisa merebak.
“Dengan semakin banyak masyarakat ikut aktif mengawasi lingkungan masing-masing maka akan semakin sulit peredaran narkoba meluas di lingkungan tersebut,” kata dia. (rel)