Azas Keadilan Hukum
Salah satu perwudan Azas Keadilan Hukum dalam seleksi adalah memberikan hak peserta seleksi sesuai dengan haknya yang sebelumnya sudah ditetapkan hukum dan telah ditetapkan lebih operasional oleh Pansel.
Hak peserta KI Pusat berdasar penetapan Tahapan Seleksi oleh Pansel adalah bahwa seluruh peserta yang lulus Tahap Penulisan Makalah adalah mengikuti Asassmen test dan Wawancara.
Pengumuman Pansel NOMOR: 13/PANSEL.KIP/11/2021
TENTANG HASIL ASSESSMENT TEST DAN JADWAL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2021-2025
Berdasarkan hasil Assessment Test Calon Anggota Komisi Informasi Pusat ini telah menghilangkan hak setidaknya 27 Calon Anggota KI Pusat dari 63 peserta yang lulus tahapan Penulisan Makalah, dan hanya mengikutkan 36 peserta ke tahap wawancara.
Perlakuan ini jelas-jelas melanggar Azas Keadilan Hukum yang dilakukan Pansel KI Pusat.
Prinsip Keterbukaan Informasi
Namanya saja Pansel Komisi Informasi Pusat, yaitu lembaga yang mengawal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah seharusnya Pansel mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap tahapan seleksi.
Kedua penjelasan di atas, pelanggaran Azas Kepastian Hukum dan pelanggaran Azas Keadilan Hukum. Sudah cukup membuktikan bahwa Pansel KI Pusat tidak bekerja sesuai prinsip-prinsp Keterbukaan Informasi Publik.