Pansel KI Pusat, Langgar Azas Kepastian Hukum dan Azas Keterbukaan

oleh

Pelanggaran Azas Kepastian Hukum
Salah satu wujud untuk menjamin terlaksananya Seleksi KI Pusat sesuai Azas Kepastian Hukum adalah Pansel mentetapkan Tahapan Seleksi.
Pada tahapan seleksi ditentukan bagaimana tahapan sebuah seleksi akan dijalankan dari awal sampai akhir, termasuk pada tahapan mana pengumuman yang bersifat menggugurkan peserta seleksi akan diputuskan dan diumumkan.
Pada tahapan seleksi juga ditetapkan jadwal seleksi pada tanggal berapa sebuah tahapan akan dilaksanakan.
Inilah pelanggaran paling fatal yang dilakukan Pansel KI Pusat dengan mengeluatkan pengumuman yang bersifat menggugurkan pada pengumuman keputusan Pansel KI Pusat di atas.
Hal ini dikarenakan tidak pernah ada tahapan pengumuman yang bersifat menggugurkan dalam Tahapan Seleksi yang diumumkan Pansel sebelumnya sebagimana pengumuman nomor tersebut.
Kalaupun ada peluang perbaikan, maka peluang itu hanya pada jadwal, bukan pada tahapan.
Dan kalaupun Pansel merubah Tahapan Seleksi, tidak ada pengumuman sebelumnya bahwa ada perubahan Tahapan Seleksi.
Sehingga dengan demikian dan oleh karena itu patut disimpulkam bahwa Seleksi KI Pusat telah mreanggar azas paling prinsip dari hukum yaitu Azad Kepastian Hukum.

Menarik dibaca