Pansel Gemuk, KMP Curiga Ada Upaya Terselubung dari Pihak Tertentu Ingin Menguasai Bank Nagari

oleh

“Padahal, PP Nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, ditegaskan pembentukan Pansel paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, ”ujarnya,

Dia mengungkapkan, masa jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Nagari akan berakhir pada bulan Februari. Artinya, Pembentukan Pansel telat dari beberapa bulan.

“Sepertinya, pembentukan Pansel ini sengaja ditunda-tunda. Agar pemilihan Pansel bisa disesuaikan oleh pihak-pihak tertentu ini. Ini jelas melanggar hukum,” ujar Yul Achyari Sastra menimpali.

Dia juga mencurigai makin gemuknya, komposisi Pansel. Biasanya Pansel itu 5 orang sampai 7 orang. Namun dari informasi ada upaya untuk menambah jumlah pansel jadi 11 orang.

“Saya dapat informasi, gubernur mengusulkan pada komisaris agar jumlah pansel 11 orang. Jadi, untuk apa Pansel terlalu banyak. Tentu ada upaya untuk meloloskan Direksi dari luar. Kalau ada orang dalam yang memiliki kemampuan untuk apa mendatangkan direksi dari luar ” tambah Hasnul.

Selanjutnya : Ini Pernyataan Sikap KMP Terkait Pembentukan Pansel di RUPS LB Bank Nagari

Menarik dibaca