Oleh : Adrian Tuswandi (Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar)
Komisi Informasi Provinsi Sumbar di masa pandemi 2020 selalu mengambil bagian dalam berbagai momen sesuai kewenangan dimiliki lembaga bentukan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pandemi menyebar masif, upaya memutus mata rantai covid-19 juga luar biasa di seluruh tingkatan pemerintahan mulai dari pusat hingga pemerintahan tingkat terendah seperti nagari atau desa.
Pro kontra soal identitas pasien positif covid-19 Komisi Informasi Sumbar mampu meredamnya dengan mersikukuh data medis dan identitas pasien adalah informasi dikecualikan.
Kecuali si pasien atau keluarga pasien mengizinkan rekam medis pasien covid-19 dibuka ke publik.
Seiring kondisi pandemi ternyata juga berdampak kepada perekonomian masyarakat luas, pemerintah di semua tingkatan tidak membiarkan rakyatnya menderita sendiri.
Maka gelontoran bantuan langsung tunai baik uang mapun barang mengalir deras ke masyarakat luas.
Komisi Informasi Sumbar pun dalam surat edarannya pada 2020 itu menegaskan bahwa data penerima BLT adalah hak publik untuk tahu.
Siapa penerima harus bisa diakses publik. Termasuk kepada badan publik yang menyalurkannya harus terbuka mulai pendataan sampai keputusan si A menerima atau si B tidak, arsiparis dan dokumentasinya harus terdata base