Spiritsumbar.com, Jakarta – Ditengah mewabahnya corona virus disease 2019 (covid-19) atau virus corona pemerintah masih ngotot melakukan pembahasan rancangan undang – undang
Padahal penularan virus corona jenis baru, severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2), semakin masif.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus meminta pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi.
Artikel Lainnya
Dia meminta pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
Hal itu disampaikan, Firdaus dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (18/4/2020). SMSI organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia.
“Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Firdaus.
Sebagaimana diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020).