Sebelum Dana Bantuan Sosial langsung tunai dibagikan kepada warga Wali Nagari Sungai Aur Erwin Lubis mengingatkan kepada warganya,bahwa bantuan ini merupakan bantuan pandemi wabah Covid-19,ini sebagai kepedulian pemerintah untuk membantu warga dalam kondisi wabah Corona Covid – 19.
Ia mengatakan,dalam menyalurkan Bantuan Sosial Berupa Bantuan Langsung Tunai seperti yang diinstruksikan oleh Pusat kepada masyarakat yang belum tersentuh bantuan melalui anggaran Dana Desa antara 20-30 persen dari nilai Dana Desa dengan nilai bantuan Rp 600.000/ bulan / KK selama tiga bulan kedepan dimulai sejak April, Mei dan Bulan Juni.
Semoga bantuan langsung tunai ini bisa bermanfaat bagi masyarakat semua,dan dana BLT ini akan diperpanjang selama 3 bulan dengan Senilai Rp300 ribu/ bulan /KK terhitung bulan Bulan Juli, Agustus dan Bulan September tidak seperti BLT sebelumnya”Terang Wali Nagari.
Salah Seorang penerima mamfaat BLT Abdil Somad menambahkan, dana bantuan sosial BLT Dana Desa merupakan hak kewajibanya warga yang mendapatkan, yang sudah sesuai dengan prosedur.Tapi kewajibannya sebagai warga juga harus mengikuti aturan pemerintah, Seperti ada gotong royong dan kegiatan lainnya.
“Terimakasih kepada pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah, yang sudah membantu warga kami di Sungai Aur dalam pandemi covid-19. Bantuan Sosial baik langsung Tunai dan Berupa Sembako.”Ucap Abdil Somad.