Dalam sikap forum silaturahmi kader itu dibacakan Taslim Chaniago Dt Tambogo tegas mengatakan Ketua DPW PAN Sumbar Ali Mukhni diduga telah melakukan pelanggaran AD-ART Partai selaku ketua DPW PAN Sumbar.
“Pelanggaran itu sudah kasat mata, seperti mengganti ketua fraksi PAN DPRD Sumbar tanpa melalui rapat harian DPW. Lalu pengajuan penggantian pengurus tidak melalui rapat dengan menandatangani sendiri yaitu surat ketua DPW pada tanggal 20 Mei 2017,”ujar Taslim.
Selain itu forum silaturahim kader yang didukung oleh 13 DPD PAN se Sumbar juga mendesak BPK RI untuk melakukan audit keuangan Parpol yang bersumber APBD.
“PAN garisannya tegas terkait penyalahgunaan keuangan negara atau daerah adalah pecat, dan BPK RI mesti audit keuangan PAN. Sebab laporan keuangan dana bantuan partai politik diterima partai PAN diduga fiktif dan juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan melalui seorang ASN di Pemkab Padang Pariaman,”ujar Taslim mantan anggota Komisi III DPR RI 2004-2009.
Selain itu para loyalis setia PAN Sumbar menyatakan sikap di poin terakhir yakni dugaan Ketua DPW PAN Sumbar Ali Mukhni telah memerintahkan/ melakukan laporan fiktif penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2017.
“Karena temuan kita, pada tahun itu tidak ada kegiatan partai yang menggunakan kas DPW yang berasal dari bantuan keuangan partai politik di APBD Sumbar, agar clean and clear kita meminta BPK RI mempelototi laporan itu,”ujar Taslim.