Pajak CPO Dinikmati Pusat, Daerah Dapat Apa?

oleh

Hal yang menentukan secara ilmiah bahwa DBH yang bersumber dari sumber daya alam hanya berasal dari Penerimaan kehutanan, berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Juga, penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi. Juga, iuran eksploitasi(royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Juga, penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan Negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, Iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Dengan ketentuan yang limitative tersebut maka pajak kelapa sawit mentah (CPO) tidak menjadi sumber Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam khususnya perkebunan bagi daerah-daerah.

Menarik dibaca