Pajak CPO Dinikmati Pusat, Daerah Dapat Apa?

oleh

Juga, penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi. Juga, iuran eksploitasi(royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Juga, penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan Negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, Iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.

Dengan ketentuan yang limitative tersebut maka pajak kelapa sawit mentah (CPO) tidak menjadi sumber Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam khususnya perkebunan bagi daerah-daerah.

“DPD RI sebagai lembaga Negara penyalur aspirasi daerah, bersama-sama dengan daerah-daerah menyerukan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah, dengan mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah, dalam rangka melindungi kelestarian lingkungan, dan agar sumber daya alam di daerah tidak tereksploitasi secara tidak proporsional akibat kebijakan pusat yang melihat daerah hanya sebagai bagian dari kekuasaan dan kewenangan pusat,” pungkasnya. (mas)

Menarik dibaca