Penetapan aturan baru itu setelah mendengar berbagai pandangan dalam rapat Forkopimda yang ikut dihadiri Wakil Walikota Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah, Forkopimda beserta perwakilan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Padang
Yang perlu dipahami dalam PSBB, kata Wako Fadly, kita dihadapkan kepada kondisi new normal. “Yang biasanya kita berkumpul hingga pukul 24.00 WIB jelang lebaran di pasar, sekarang tidak seperti itu lagi,” jelasnya.
Selanjutnya ketentuan kendaraan bermotor, aturan yang berlaku masih sama dengan penerapan PSBB pada tahap sebelumnya. Penumpang kendaraan maksimal dibolehkan 50 persen. Mobil 3 orang dan motor 1 orang.
Sekdako Padang Panjang Sony Budaya Putra yang dihubungi Spiritsumbar secara terpisah mengatkan, perpanjangan PSBB s/d tgl 29 Mei sesuai kesepakatan Gubernur bersama Bupati/ Walikota se Sumatera Barat, dan juga mengingat perkembangan penyebaran kasus covid – 19 di Padang Panjang masih terjadi.
“Kita berharap dengan perpanjangan ini bisa mempercepat pemutusan rantai penularan covid 19 di Padang Panjang. Dengan pembatasan ini memang berakibat kepada aktivitas masyarakat yang masih dibatasi, namun ini ditujukan untuk kebaikan bersama. Mudah mudahan masyarakat bisa memahami dan mengikuti apa yg menjadi kebijakan pemerintah dalam perpanjangan PSBB ini,” ungkap Sony.( yetti harni)