Padang Panjang Perpanjang PSBB

oleh

Spiritsumbar.com, Padang Panjang, – Pemerintah Kota Padang Panjang akhirnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) hingga tanggal 29 Mei mendatang. Keputusan itu diambil setelah pertemuan Pemko bersama Forkopimda, di hall balai kota setempat, Selasa, 19/5/2020.

Menurut Kadis Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim, beberapa peraturan diperbarui pada PSBB tahap III ini, antara lain, bolehnya pelaksanaan sholat Jumat di daerah zona hijau.

Artinya daerah yang nihil kasus covid -19, atau pasien di daerah itu sudah sembuh. Untuk sholat lima waktu dan shalat Idul fitri tetap dianjurkan di rumah masing masing.


Shalat Jumat di mesjid daerah zona hijau itu juga harus sesuai dengan protokol kesehatan , seperti, membawa sajadah untuk diri masing masing diri, memakai masker dan sarung tangan, berwhuduk dari rumah dan jamaah Jumat harus orang yang tinggal di sekitar masjid.

Karena itu Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, mengingatkan pengurus masjid lebih cermat mengenali jemaah yang datang. Kalau perlu bekerjasama dengan pengurus RT untuk membuat kartu keterangan domisili, papar Fadly, seperti dikutip Ampera Salim.
Artikel Lainnya

loading…


Peraturan lain, kalau pada PSBB tahap II hanya toko komoditi tertentu yang boleh buka, kini semua toko komoditi boleh dibuka asalkan pelayannya pakai masker dan sarung tangan, menjaga jarak dengan pembeli minimal satu meter, tidak membuat kerumunan, dan mentaati jam buka pukul 8.00 hingga 17.00 Wib, pada malam hari semua toko harus ditutup.

Menarik dibaca