Karena hasil penelitian Christine sudah diuji di sejumlah perguruan tinggi di dunia, Dr.M.Nur dari Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) menyebut dalam seminar mencari hari jadi kota (HJK) Padang Panjang pada Maret 2003, ini layak jadi HJK. Soal tanggal dan bulan itu boleh dikonsensuskan.
Itulah latar belakang dibalik penetapan HJK Kota Padang Panjang pada 1 Desember 1790 M, yang kemudian di-Perda-kan pada 2004. Sebelumnya Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang Panjang diperingati berdasar UU No.8/1956 tanggal 28 Maret 1956 tentang pembentukan kota kecil bersama Kota Pekambaru dan Sawahlunto.
Masa silam Padang Panjang sebelum 1956 mengalami kejayaan. Sebab dari data Arsip Nasional di Jakarta, seperti terungkap dari seminar pada Maret 2003 itu, pada 1837 M kota ini pernah jadi Ibukota provinsi Sumatera West Kust, terus pada 1881 M jadi Ibukota Afdelling membawahi Kabupaten Tanahdatar dan sebagian Kabupaten Padangpariaman kini.
Terus, melintasnya kareta api (KA) dari Padang ke Sawahlunto pertengahan 1880-an, disusul KA Padang-Bukittinggi, kota ini cepat berkembang jadi kota perdagangan yang berpengaruh di Sumatera hingga 1970-an, terutama untuk komoditi sayur-mayaur dan ilan asin.