Sebab, dari keramaian kunjungan wisatawan itu akan mengalir dan berputar lebih banyak uang di Kota Padang Panjang lewat berbagai usaha, seperti perhotelan, kuliner, objek wisata, produk kerajinan, transportasi, parkir kendaraan dan lainnya.
Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Bukiksurungan, Faiz Fauzi El Muhammadi Dt. Bagindo Marajo yang pengurus KAN dari tiga Nagari di Kota Padang Panjang, menyambut positif berbagai prestasi dan kemajuan yang dicapai kota itu. Begitu juga dengan program kegiatan pembangunan yang hendak dilaksanakan oleh Pemko pada 2024 datang.
Sekilas berkenaan dengan HJK ke-233 Padang Panjang, didasarkan pada hasil penelitian dan seminar atas pencarian HJK kota ini pada Maret 2003. Saat itu disepakati yang jadi rujukan adalah penelitian Christine Dobbin, antropolog asal Belanda, yang mengungkap; Padang Panjang pada 1790 M sudah kota modern sesuai masanya.
Lalu tanggal dan bulannya merujuk ke Besluit Gubernur Jenderal Belanda No.181/1881 tanggal 1 bulan Desember tentang Padang Panjang yang resmi dinyatakan sebagai sebuah kota. Itu bukan kota administratif pemerintahan, tapi karena lingkungan/wajah tata kotanya yang sudah layak sebagai kota ukuran masa itu.(yet/adv).—