Pada 2022 ini Masyarakat Padang Panjang Dapat Layanan Gratis 3.400 Sertifikat Tanah

oleh

Melalui program PTSL, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Ini inovasi Pemerintah RI  melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, yaitu sandang, pangan dan papan.

Landasan hukum kegiatan PTSL, yakni Pasal.19 UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; PP No.24/1997 tentang pendaftaran tanah; Inpres No.2/2018 tentang PTSL di Indonesia; Permen ATR/BPN No.7/2019 tentang ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah; dan Permen ATR/BPN No.6/2018 tentang PTSL.

Pada 2021 lalu, terkait layanan pengurusan/penerbitan peta bidang tanah di Padang Panjang terealisasi 2.000 peta bidang tanah. Sedang layanan pengurusan/penerbitan sertifikat bidang tanah tidak ada, karena alokasi anggarannya dari pemerintah pusat untuk kota ini juga tidak ada pada 2021 lalu itu.(jym/yet).–

 

 

Menarik dibaca