Melalui program PTSL, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Ini inovasi Pemerintah RI melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, yaitu sandang, pangan dan papan.
Landasan hukum kegiatan PTSL, yakni Pasal.19 UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; PP No.24/1997 tentang pendaftaran tanah; Inpres No.2/2018 tentang PTSL di Indonesia; Permen ATR/BPN No.7/2019 tentang ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah; dan Permen ATR/BPN No.6/2018 tentang PTSL.
Pada 2021 lalu, terkait layanan pengurusan/penerbitan peta bidang tanah di Padang Panjang terealisasi 2.000 peta bidang tanah. Sedang layanan pengurusan/penerbitan sertifikat bidang tanah tidak ada, karena alokasi anggarannya dari pemerintah pusat untuk kota ini juga tidak ada pada 2021 lalu itu.(jym/yet).–