Kemudian tuntutan terkait penerbitan surat TPP. Sehingga pembayaran TPP bisa seragam di seluruh kabupaten/kota karena ada PPPK di daerah yang tidak menerima TPP.
Mereka juga .eminta penerbitan SK fungsional di semua daerah agar PPPK bisa mendapatkan tunjangan fungsional sesuai dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023.
Sumarlin dari Pasaman Barat mengungkapkan kendala terkait SK fungsional. Ia menjelaskan bahwa status data SK fungsional banyak PPPK masih bermasalah, sehingga menghambat mereka dalam mendapatkan hak-hak terkait tunjangan fungsional.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan DPW P-PPPK Sumbar, Ronny menyampaikan bahwa pemerintah provinsi terus berupaya memperbaiki kebijakan terkait PPPK. Ia menjelaskan bahwa SK PPPK di Sumbar diperpanjanh setiap lima tahun.
“Di provinsi lain ada yang hanya satu tahun. Di Sumbar lima tahun dan ada peluang untuk diperpanjang hingga usia pensiun sesuai arahan gubernur,” ujar Ronny.
Terkait relokasi, Roni menyebutkan bahwa pemerintah telah berhasil melakukan relokasi terhadap 154 PPPK dan akan terus mendorong proses ini segera selesai.