P-PPPK se-Sumbar Datangi DPRD Sumbar Tuntut SK Sampai Batas Pensiun

Perwakilan DPW P-PPPK yang hadir tersebut datang dari berbagai kabupaten/kota di Sumbar.

oleh

Mereka menilai beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait relokasi, diantaranya seperti untuk guru, yakni terkait kebutuhan mata pelajaran, kualifikasi, domisili guru serta terkait keadaan kekurangan atau kelebihan guru di sekolah yang akan dijadikan tempat penempatan.

“Sebagai contoh, Jawa Barat telah menjalankan relokasi berbasis kebutuhan dan kualifikasi tenaga kerja. Kami juga berharap PPPK diizinkan untuk mengajar kembali di sekolah-sekolah swasta, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Mereka juga menuntut pembayaran segera dana kenaikan gaji berkala (KGB) yang belum dibayarkan dan pengangkatan PPPK menjadi kepala sekolah.

Kemudian tuntutan terkait penerbitan surat TPP. Sehingga pembayaran TPP bisa seragam di seluruh kabupaten/kota karena ada PPPK di daerah yang tidak menerima TPP.

Mereka juga .eminta penerbitan SK fungsional di semua daerah agar PPPK bisa mendapatkan tunjangan fungsional sesuai dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023.

Sumarlin dari Pasaman Barat mengungkapkan kendala terkait SK fungsional. Ia menjelaskan bahwa status data SK fungsional banyak PPPK masih bermasalah, sehingga menghambat mereka dalam mendapatkan hak-hak terkait tunjangan fungsional.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan DPW P-PPPK Sumbar, Ronny menyampaikan bahwa pemerintah provinsi terus berupaya memperbaiki kebijakan terkait PPPK. Ia menjelaskan bahwa SK PPPK di Sumbar diperpanjanh setiap lima tahun.

Menarik dibaca