Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan PPPK (P-PPPK) Sumbar datang ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), pada Senin 20 Januari 2025.
Kedatangan DPW PPPK Sumbar disambut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman serta Anggota DPRD Sumbar, Endarmy dan Salamat Simamora. Ikut menghadiri pula dari BKD Sumbar, Kepala Bidang (Kabid) PPI, Ronny.
Mereka sampaikan sejumlah tuntutan yang diharapkan bisa dibantu DPRD Sumbar untuk dicarikan solusinya. Tuntutan tersebut menurut mereka berdasarkan kebutuhan para PPPK yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor publik.
Tuntutan pertama, mereka berharap SK yang diberikan untuk para PPPK diberikan hingga batas usia pensiun seperti yang diberlakukan di provinsi lain. Ini dinilai sangat penting untuk kepastian kerja jaminan kesejahteraan bagi pegawai PPPK.
“Selain juga esuai pula dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2004 dan Permenpan RB Nomor 6 (E),” ujar perwakilan DPW P-PPPK Sumbar, Firmansyah.
“Kepastian masa kerja adalah hak kami. Kami berharap Sumbar dapat mengikuti langkah provinsi lain yang sudah lebih dulu memberikan kebijakan hingga usia pensiun,” tegas Firmansyah.
Tuntutan kedua, mereka mendesak percepatan relokasi PPPK dipercepat seperti yang telah dilakukan provinsi lain. Hal ini dinilai perlu demi penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan keahlian.