Tidakhanya itu kepala sekolah juga harus melakukan penilaian kinerja guru atau PKG, pada sekolah yang dipimpinnya.
Tugas seorang operator sekolah diantaranya adalah : mengerjakan dapodik rinciannya sebagai berikut: Memasukan atau entri data, melakukan Validasi, Update, Sinkronisasi data individual sekolah ke aplikasi Dapodik. Data individual sekolah yang meliputi : data profil sekolah, data peserta didik, data sarana dan prasarana, data guru dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya tugas operator adalah PMP, verval PTK, verval pd, input nilai USBN, pelaporan aset, laporan pajak untuk semua PTK, surat menyurat, data hadir guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2018 tentang kehadiran guru minimal 37,5 jam kerja dalam 1 minggu.
Sangat jelas sekali, tupoksi antara operator sekolah dengan kepala sekolah, jangan sampai kepala sekolah membebani operator sekolah dengan tugas yang harus dikerjakan oleh kepala sekolah, karena secara kepemimpinan dan manajerial sangat kurang tepat sekali. Sebagai contoh sasaran kinerja pegawai atau yang dikenal dengan SKP harus mutlak kepala sekolah yang mengerjakan.
Jika kepala sekolah melimpakan tugas tersebut kepada operator, maka bisa dipastikan poin-poin dalam Sasaran Kinerja Pegawai tidak akan terpenuhi secara maksimal, tapi jika kepala sekolah meminta bantuan kepada operator sekolah hanya untuk mengetik konsep yang telah dibuat kepala sekolah, itu hal biasa.