Dalam masa pademi covid 19 saat ini akan menerapkan protokol kesehatan yaitu dalam menggunakan kendaraan baik roda dua atau pun menggunakan roda empat, wajib menggunakan masker demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kami dari satuan lalu lintas Polres Dharmasraya mengimbau kepada pengguna kendaraan, patuhi peraturan Lalu lintas. Diantaranya, untuk kendaraan sepeda motor wajib menggunakan helm dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian sabuk pengaman harus di dipasang serta surat dan perlengkapan kendaran wajib ada. Kemudian kepada orang tua yang memiliki anak yang dibawah umur jangan biarkan mereka menggunakan kendaraan kususnya sepeda motor.sangat rawan kecelakaan.
Jadikan keselamatan berlalu lintas dan Budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,untuk kita semua dalam mengendara kendaraan ucap Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi,SH (eko)
Tip & Trik