Disamping itu bisa menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk unggulan daerah, perlu didukung kapasitas kelembangaan daerah yang mandiri dan solid, tangguh bisa menuangkan dan melahirkan pengembangan inovasi produk unggulan daerah didalam dukumen perencanaan daerah.
Menurut Yudha Prawira Peneliti KPPOD,meskipunUU No.32 Tahun 2004 sudah dicabut dandiberlakukan UU No.23 Tahun2014,semangatterkait pengembangan Produk/potensi Unggulan Daerah tidak surut. Di dalam UU baru tersebut ditegaskan : “Unggulan menciptakan sinergi didalam pengembangkan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kemitraan dan lembaga pemerintah non kementerian di pusat. Sangat diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementrerian dipusat untuk mengetahui daerah-daerah yang mempunyai potensi unggulan. Atau prioritas sesuai bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kewenangannya didesentralisasikan di daerah.”