Dari analisis aspek kebijakan : “Lahirnya Permendagri No.9 Tahun 2014 secara yuridis berbagai acuan perundangan, Peraturan Perintah (PP), antara lain UU No. 25 Tahun 2014 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional,UU.No.32 2004 tentang Pemerintahan, PP No.38 Tahun 2007 Tentang PembagianUrusan Pemerintahan, PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan,tatacara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah,serta masih ada beberapa peraturan yang lainnya.
Tentu tujuanregulasi bertitik tolak dari urgensi : “Potensi ekonomidaerah perlu dikembangkan secara optimal. Sehingga menjadi wujud bukan cuma rohnya saja, menjadi produk unggulan daerah yang berdaya saing. Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kondisi sosial dan budaya.
Disamping itu bisa menjamin tercapainya sasaran pengembangan produk unggulan daerah, perlu didukung kapasitas kelembangaan daerah yang mandiri dan solid, tangguh bisa menuangkan dan melahirkan pengembangan inovasi produk unggulan daerah didalam dukumen perencanaan daerah.
Menurut Yudha Prawira Peneliti KPPOD,meskipunUU No.32 Tahun 2004 sudah dicabut dandiberlakukan UU No.23 Tahun2014,semangatterkait pengembangan Produk/potensi Unggulan Daerah tidak surut. Di dalam UU baru tersebut ditegaskan : “Unggulan menciptakan sinergi didalam pengembangkan potensi unggulan antara organisasi Perangkat Daerah dengan kemitraan dan lembaga pemerintah non kementerian di pusat. Sangat diperlukan adanya pemetaan dari kementerian/ lembaga pemerintah non kementrerian dipusat untuk mengetahui daerah-daerah yang mempunyai potensi unggulan. Atau prioritas sesuai bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kewenangannya didesentralisasikan di daerah.”