Oleh.Riyon
Dari suatu analisis didalamnya Permendagri No.9 Tahun 2014, kebijakan pemerintah pusat termasuk Produk Unggulan Daerah (PUD),tentu dampak positif pengembangan ekonomi daerah dapat menuai berhasil guna dan berdayaguna didalam tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut HM Suparman Peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Implementasi disentralisasi/otonomi di negeri ini sudahmemasuki dekade kedua. Namun secara umum, pembangunan ekonomi belum mampu memperbaiki kualitas hidup dan mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat daerah. Lantaranpengembangan ekonomi lokal sejauh ini belum memperhatikan potensi-potensi khas daerah.
Di era otonomi, daerah justru kehilangan fokus,belum sungguh menjadi potensi lokal dan produk unggulan. Mereka sebagai basis pembangunan ekonomi setempat. Bertolak dari permasalahan demikian, Pemerintah menerbitkan kebijakan wujud dukungan bagi pembangunan daerah berbasis potensi lokal yang ada.
Instrumen kebijakan dimaksud adalah Permendagri No. 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Ekonomi Daerah. Permendagri ini memberikan arah dan panduan pengembangan ekonomi daerah melalui pengembangan produk unggulan daerah (PUD). Harapannya pengembangan ekonomi daerahdapat menuai hasil dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.