“Apalagi yang membahas UU OBL ini orang yang di ada DPR saja. Masyarakat awam kan tidak tahu bagaimana persisnya,” kata Firwan Tan.
Sebagai ekonom, katanya, akibat Pandemi Covid-19, semua negara terdampak, perekonomian anjlok. Namun bedanya dengan negara lain, tabungan atau cadangan devisanya banyak, sementara kita tak ada.
“Artinya apa, bagi negara yang pertumbuhannya menurun, harus cepat recoveri. Dan salah satu strategi yang sangat esensial, untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran, ketidakseimbangan, harus mengenjot investasi,” katanya.
Saat ini, negara yang butuh investasi untuk mengenjot ekonomi saling rebutan mendekati negara-negara kaya agar investasi masuk.
“Sekarang tinggal kita, apakah akan menunggu atau proaktif mengejar investasi itu. Kalau menunggu, kalau tidak akan bangkrut, paling kurang negara kita akan seperti saat revolusi,” katanya lagi.
Dijelaskan, kalau mau pro aktif tentu harus berubah. Salah satu model atau strategi mengejar investasi itu adalah dengan omnibus law yang memangkas dan menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan memberi insentif bagi investor.
Selama ini, lanjutnya ketika kita membawa investor apalagi pihak asing, perizinannya sangat sulit. Dapat izin pemkab, terkendala di provinsi, dapat di provinsi, di pusatnya mandeg. Akhirnya berputar-putar disitu saja dan investor pun angkat tangan.