Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah telah berinisiatif mendorong lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Undang-undang itu merupakan komitmen tegas Pemerintah untuk mempermudah investasi yang mampu ciptakan lapangan kerja baru.
Secara literatur, Omnibus Law (OBL) akan menjadi sumber hukum terbesar yang memayungi Undang-Undang lain di Indonesia. Omnibus law ini bakal mengganti, merevisi atau mencabut Undang-Undang lain yang sekiranya telah mengalami masa kedaluarsa atau sudah tidak mampu memangku sejumlah permasalahan yang ada.
Tujuan dari Omnibus Law Cipta Kerja, adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Fungsinya sendiri untuk menyederhanakan aturan-aturan yang menghambat proses percepatan ekonomi. Presiden ingin percepatan ekonomi lebih dari saat ini. Kebijakan ini, terutama ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas, serta tentunya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Melalui RUU Omnibus law, segala macam keruwetan birokrasi dan regulasi dapat dirapikan. Jika satu sektor mampu bangkit dengan RUU ini maka akan dapat menggenjot sektor lainnya. Sama halnya dengan RUU Omnibus Law Ciptaker ini. RUU ini memiliki tujuan untuk memberikan perizinan berusaha serta iklim usaha yang makin kondusif
Ekonom Prof Firwan Tan, dalam dialog di sebuah stasiun TV menilai saat ini pro kontra yang terjadi terhadap OBL karena orang masih alergi dengan terobosan dan pembaruan.