Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar), Adel Wahidi, mengumumkan tercapainya kesepakatan penting dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terkait larangan penjualan seragam sekolah.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan dengan Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada Selasa (11/3/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Padang tersebut menghasilkan komitmen tegas dari Wali Kota untuk melarang seluruh sekolah di Kota Padang menjual seragam sekolah kepada siswa. Termasuk penjualan yang dilakukan melalui koperasi sekolah.
“Hari ini kami telah mencapai kesepakatan yang sangat penting dengan Bapak Wali Kota Padang. Beliau berkomitmen untuk melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah. Termasuk yang dilakukan oleh koperasi sekolah,” kata Adel Wahidi.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis. Dalam upaya meringankan beban ekonomi orang tua siswa. Terutama saat penerimaan siswa baru.
Selama ini, praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah sering menjadi keluhan masyarakat karena dianggap memberatkan. Terutama bagi keluarga dengan ekonomi terbatas.
Adel menjelaskan bahwa komitmen Wali Kota Padang ini memiliki makna penting dalam “menutup rapat upaya sekolah untuk ikut bisnis seragam” yang selama ini menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua saat penerimaan siswa baru.
“Komitmen Wali Kota ini sangat penting. Ini akan menutup rapat segala upaya sekolah untuk terlibat dalam bisnis seragam yang selama ini harus dibayar oleh orang tua saat penerimaan siswa,” kata Adel.
Menurut kesepakatan tersebut, pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua.
Mereka akan memiliki kebebasan untuk membeli seragam dari penjual manapun. Sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh sekolah.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif.
“Pengadaan seragam sekarang menjadi tanggung jawab orang tua, dan biarkan mekanisme pasar berjalan dengan baik. Orang tua bisa mencari seragam dengan harga yang paling terjangkau sesuai dengan kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengonfirmasi kesepakatan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan ini secara konsisten di seluruh sekolah di Kota Padang.
Ia menyatakan akan mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh kepala sekolah di bawah naungan Pemko Padang.
“Kami akan segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah di Kota Padang. Untuk melarang praktik penjualan seragam. Baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah. Kami ingin pendidikan di Kota Padang semakin terjangkau dan tidak membebani orang tua siswa,” kata Fadly.
Menanggapi pernyataan Fadly, Ombudsman Sumbar menyambut baik langkah progresif yang diambil oleh Wali Kota Padang ini.
Adel menyatakan bahwa kesepakatan ini menandai penyelesaian salah satu masalah yang selama ini kerap muncul dalam dunia pendidikan di Kota Padang.
“Selesai sudah satu masalah, kita bisa pindah ke solusi masalah yang lain. Pemerintah tidak boleh berkutat pada masalah yang sama tiap tahun,” ungkap Adel.
Kesepakatan antara Ombudsman dan Pemko Padang ini, katanya, juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Sumbar. Bahkan di seluruh Indonesia. Dalam upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Sumbar akan melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini. Terutama menjelang tahun ajaran baru.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah.
“Kami mengapresiasi komitmen Bapak Wali Kota Padang. Terima kasih Pak Wali yang telah mengambil langkah konkret demi kepentingan masyarakat,” kata Adel.
Jika tak ada aral melintang, kebijakan ini diperkirakan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
“Sehingga, ada waktu yang cukup bagi pihak sekolah untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut,” pungkas Adel Wahidi. (*)
Komentar