“Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik dengan sebaik-baiknya, yang sangat penting adalah dalam konteks konsolidasi dan koordinasi pengelolaan informasi publik,” ungkapnya.
Begitu juga tentang Penyelenggaraan Penyiaraan baik Telivisi dan juga Radio, tambah laki-laki yang akrab dengan panggilan “Cak Nurnas” ini, sangat perlu sekali. “Semua kita menonton TV, apa yang dilihat sangat mudah ditiru oleh orang, begitu juga kita mendengar Radio,” tegasnya.
Contoh kecil, tambah dia lagi, bila sebuah saluran televisi menayangkan orang sedang merokok, kan seharusnya tidak boleh ditayangkan atau disorot kamera ketika meliput berita. “Itu adalah prioritas Komisi I untuk menyiapkan Ranperda ini, disamping Ranperda lain yang akan diusulkan Gubernur,” tandasnya.
Untuk kegiatan pengawasan yang dilakukan pihak legislatif terhadap eksekutif, pihaknya mengaku akan memfokuskan terhadap upaya Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari se Sumbar.
Juga, mempersiapkan Sistem informasi Nagari (SINAR) untuk Nagari di Sumbar. Dimana secara nasional dikenal dengan Sistem Informasi Desa (SID), sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Komisi I. (Rel)