SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Komisi I DPRD Sumbar berinisiatif menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar H. M. Nurnas di Padang, Rabu (21/10/2020) mengungkapkan, persoalannya kedua Ranperda ini dilihat dari perkembangan dan kebutuhan sangat diperlukan sekali keberadaannya saat ini. “Dilihat dari dalam hal keterbukaan Informasi Publik ini jelas sangat diperlukan sekali,” katanya.
Dimana, tambahnya, dalam menggunakan dana APBD dan APBN, menjadi keharusan pemerintah untuk bisa bersikap secara transparan dan terbuka terhadap masyarakat yang punya hak untuk tahu.
Dikatakan, keberadaan keterbukaan informasi publik sangat penting sekali oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah.
Alasannya, penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat.
UU Keterbukaan Informasi Publik memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.