Begitu juga disampaikan advokat Roni Saputra, yang seharusnya diperkuat dalam undang-undang adalah masyarakat hukum adat. Sebab, tanah merupakan bagian kecil dari persoalan masyarakat hukum adat.
“Mestinya diperkuat dengan undang-undang tersebut, bagaimana Negara melihat posisi masyarakat hukum adat,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan PPUU DPD RI Nofi Candra, mengungkapkan, RUU HATA tersebut merupakan salah satu inisiasi dari DPD RI. Semangat ke-Nusantara-an menyebabkan mereka berpikir bahwa tanah adat di Indonesia memerlukan perlindungan. Dengan RUU ini, diharapkan bisa memberikan solusi bagi kasus sengketa lahan adat, sekaligus memperkuat tanah yang merupakan hak milik komunal masyarakat adat.
Dengan dilaksanakannya FGD di FH Unand ini kami mendapatkan banyak masukan dan merasakan masih perlunya penyempurnaan Naskah Akademik dari RUU dan kami harapkan akademisi FH Unand agar bisa menjadi tim ahli dari perumusan RUU HATA ini seperti usulan dari KH Syibli Sahabudin dari Sulbar