Narasumber lainnya, Dr Akmal menekankan, memisahkan orang atas tanahnya merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia. Makanya perlu yudivikasi dengan memperhatikan kearifan lokal.
Begitu juga dengan yang disampaikan Hendri Donald Dt Rajo Bagonjong dari LKAAM Sumbar, yang lebih banyak mengulas tentang tanah ulayat di Minangkabau.
Dalam diskusi, hadir beberapa pakar hukum Unand, diantaranya, Prof Yuslim, Kurnia Warman, Ilhamdi taufik, dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, Biro Hukum Setda Sumbar, dan praktisi hukum. Mereka menelaah RUU hak atas tanah adat ini dari berbagai aspek. Intinya, RUU hak atas tanah adat ini harus lebih diperdalam lagi studi akademik dan draftnya. Sebab, dikhawatirkan, dari draft yang disampaikan PPUU, akan melemahkan posisi hukum adat sebagaimana yang telah kokoh diatur dalam UU Pokok Agraria.
“Dalam UU PA, posisi hukum adat sangat kuat dan menjadi acuan atau rujukan. Makanya, RUU ini perlu pembahasan lebih dalam lagi,” ujar pakar hukum agraria, Kurnia Warman.