Spiritsumbar.com, Padang – Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD RI tentang Hak atas Tanah Adat (HATA) dibahas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) bersama akademisi dan pakar hukum Universitas Andalas (Unand). Pembahasan dalam bentuk FGD menginventarisi materi RUU HATA yang berlangsung di Fakultas Hukum Unand, Padang, Jumat (24/11/2017).
Paparan para akademisi dan praktisi hukum dalam FGD ini didengar langsung oleh 7 anggota DPD RI, yaitu, Nofi Candra, Dedi Iskandar Batubara, KH Syibli Sahabudin, Basri Salama, Aji Muhammad Mirza Wardana, Ahmad Subadri, dan Eni Sumarni.
Pakar hukum Prof Yuliandri mengatakan RUU HATA sebagai bentuk pengakuan atas masyarakat hukum adat dengan segala hak yang mengikutinya. Menurutnya, tantangan dan perkembangan pembangunan, membawa konsekuensi terhadap keberadaan masyarakat dengan hak atas tanahnya.
“Sangat perlu pengaturan yang berkaitan dengan hak atas tanah terutama dalam lingkup ulayat,” kata Dekan FHUA periode 2010-2014 ini.
Narasumber lainnya, Dr Akmal menekankan, memisahkan orang atas tanahnya merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia. Makanya perlu yudivikasi dengan memperhatikan kearifan lokal.
Begitu juga dengan yang disampaikan Hendri Donald Dt Rajo Bagonjong dari LKAAM Sumbar, yang lebih banyak mengulas tentang tanah ulayat di Minangkabau.