Nofal Wiska Bacakan Putusan SIP dengan Termohon Pemko Padang

oleh

“Alasannya PPID Pemko Padang tidak menjadikan PPID kelurahan sebagai bagiannya, otomatis informasi tidak dikuasai oleh PPID Pemko Padang dan ada kekeliruan prosedur informasi publik atau in persona,” ujar Nofal.

Atas pembacaan putusan itu kata Nofal ada waktu 14 hari sejak para pihak sejak menerima putusan untuk menerima atau mengajukan keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri berdasarkan UU 14 tahun 2008 junkto Perma 2 Tahun 2011.(rls:kisb)

Menarik dibaca