SPIRITSUMBAR.com – Kepada peserta Pemilu atau tim sukses, silahkan berkampanye boleh undang majelis taklim, dan dibolehkan memberi makan minum, biaya transport bahkan bahan atribut atau hadiah kepada peserta kampanye.
Hal itu dikatakan Dwi Murini Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto di Hotel Ombilin pada Minggu 24 Februari 2019 .
Namun ibu berjilbab ini mengingatkan agar saat kampanye tidak menggunakan rumah ibadah, dan jangan lupa terlebih dulu urus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada kepolisian.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar makan minum diberikan dalam bentuk makanan dan minuman dan biaya transport diberikan dalam bentuk bon/voucher BBM dalam nilai yang tidak melebihi standar yang ditetapkan KPU, bukan dalam bentuk uang.
Dijelaskannya pemberian transportasi dan konsumsi dalam bentuk uang masuk dalam indikasi pelanggaran money politik.
Adapun standar biaya kampanye yang ditetapkan KPU untuk Sawahlunto adalah biaya makan minum senilai Rp 16.000 dan biaya transport senilai Rp 25.000.
Selain makan minum dan voucher transport yang boleh diberikan kepada peserta kampanye adalah souvenir/hadiah berupa baju kaus, bendera, topi dan atribut lainnya.
Menurut Dwi Murini money politik menjadi isu seksi di Pemilu 2014 lalu, namun tidak mudah dalam pembuktian kasus ini.