SPIRITSUMBAR.com, Sawahlunto – Tim Visitator Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikoordinir Arif Yumardi (Wakil Ketua) beranggotakan Adrian Tuswandi dengan Tiwi Utami dan Reza Rezki Herlinda lakukan visitasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto.
Visitasi menjadi tahap ketiga penilaian Monitoring Evauasi (Monev) KI Sumbar menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 Tingkat Sumbar.
“Kita ingin mendengarkan apa yang baru dari KPU dalam meramu dan melayani informasi berdasadkan UU 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU 1 tahun 2015 yang diterbitkan KPU RI,” ujar Arif Yumardi, Kamis 4 November 2021 di ruang rapat KPU Sawahlunto.
Adrian juga tidak mau diakal-akali pada tahapan visitasi, Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melakukan uji akses di meja layanan.
“Izin saya Adrian warga negera Indonesia ingin meminta informasi tentang data perolehan suara Pemilu 2019,” ujar Adrian kepada petugas PPID Kota Sawahlunto.
Respon KPU melayani terlihat ketika si petugas mempertanyakan identitas dan menyerahkan formulir permohonan.
“Bisa saya bantu pak? izin isi form permohonan informasi. Setelah itu saya akan mengkordinasikan ke atasan PPID ya pak,” ujar si petugas.