Hal ini dinyatakan tegas dalam keputusan bersama empat kementerian. Yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian dalam Negeri tanggal 15 juli 2020 silam tentang panduan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Simak : Gaji ke 13 Cair, Ini Kata Kementerian Keuangan
Semua ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai agar penyebaran virus corona tidak meluas dan korban semakin bertambah.
Menyikapi semua itu tentu guru-guru di sekolah juga harus mempersiapkan berbagai macam strategi dan langkah-langkah yang akan dilakukan nantinya setelah tahun pelajaran baru masuk. Meskipun namanya dalam suasana new normal namun pembelajaran tatap muka di dalam kelas tidak bisa lagi kita lakukan secara normal seperti biasanya.
Hal ini perlu didiskusikan oleh guru-guru di sekolah sebelum tahun pelajaran baru masuk dalam bentuk kegiatan lokakarya sekolah. Materi kegiatan yang dilakukan berupa penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pembuatan bahan ajar di Era New normal, pembuatan video pembelajaran, jenis evaluasi serta bentuk supervisi yang akan digunakan agar proses pembelajaran bisa berjalan seoptimal mungkin.